PERNYATAAN SIKAP PENGURUS WILAYAH GEMA PEMBEBASAN RIAU & KOORDINATOR WILAYAH BKLDK RIAU

PERNYATAAN SIKAP

PENGURUS WILAYAH GEMA PEMBEBASAN RIAU

&

KOORDINATOR WILAYAH BKLDK RIAU

“BERSIHKAN INDONESIA DARI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI DENGAN SYARIAH DAN KHILAFAH”

Rencana pengesahan RUU Pornoaksi terus menuai pro kontra. Hingga kini substansi RUU yang mulanya diharapkan dapat memberantas pornografi dan pornoaksi yang makin membudaya di negeri muslim terbesar ini, makin kabur. Tarik menarik kepentingan ideologi, politik, ekonomi dan budaya justru menghasilkan RUU yang mendukung eksistensi pornografi dan pornoaksi. Sekedar contoh dalam pasal 14, disebutkan: Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat, dan (c) ritual tradisional.

Pasal ini justu secara eksplisit mendukung pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi dan pornoaksi. Padahal selama ini pornografi dan pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru seringkali atas nama seni, budaya, olahraga dan semacamnya.

Inilah realita negeri demokrasi sekular. Aturan dan perundang-undangan tunduk pada akal dan kepentingan manusia sementara hukum Allah SWT, pencipta manusia dicampakkan dalam ruang privat. Padahal di dalam Islam, agama mayoritas penduduk negeri ini. pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan bukan diatur, apalagi dilegalisasi.

Islam memang tidak secara khusus tidak memberikan pengertian tentang pornografi dan pornoaksi. Namun, Islam memiliki konsep tentang aurat yang jelas dan baku. Aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap wanita adalah antara pusar dan lutut. Dalam hal ini, Rasulullah saw. Bersabda:

Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan jangan pula wanita melihat aurat wanita lain (HR Muslim).

Adapun aurat wanita terhadap laki-laki asing (bukan suami dan mahram-nya) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangannya sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

“Sesungguhnya seorang anak gadis itu, jika telah haid (baligh), tidak boleh tampak darinya kecuali wajah dan telapak tangan hingga pergelangannya.” (HR. Abu Daud)

Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak, terlepas terlihatnya aurat itu dapat membangkitkan birahi atau tidak. Di samping itu, pakaian yang dikenakan para wanita di tempat umum sudah ditentukan yakni: jilbab (QS al-Ahzab [33]; 59) dan kerudung (QS an-Nur [24]: 31).

Islam juga melarang beberapa perilaku yang berkaitan dengan tata pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj (berhias berlebihan di ruang publik), ber-kh­alwat (berdua-duaan) dengan wanita bukan mahram (apalagi berpelukan dan berciuman), ber-ikhtilât (bercampur-baur antara pria-wanita), dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan pada perzinaan. Ketentuan itu berlaku umum. Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan syar’i untuk membolehkan pornografi dan pornoaksi dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Perkecualian hanya disandarkan pada ketentuan syariah, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan dan pengobatan.

Islam tidak mentoleransi berkembangnya pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Segala tindakan yang dapat mengantarkan masyarakat pada perzinaan dan hancurnya akhlak masyarakat wajib dienyahkan dari kehidupan dan diberikan sanksi yang tegas.

Oleh karena itu penerapan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam tata hubungan pria-wanita (seperti kewajiban menutup aurat di depan umum, keharaman ber-khalwat dan ber-ikhtilât, larangan atas pornografi dan pornoaksi serta segala hal yang bisa mengantarkan pada perzinaan) merupan satu-satunya solusi untuk membebaskan masyarakat dari bahaya pornografi dan pornoaksi.

Khilafah Islamiyah sistem pemerintahan Islam yang berlandaskan Aqidah Islam merupakan satu-satunya institusi yang dapat menerapkan syariah Islam secara menyeluruh termasuk memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku dan pendukung pornografi-pornoaksi.

Pekanbaru, 29 Syawal 1429 H

28 Oktober 2008 M

Koordinator Aksi,

Muhammad Khitob Al-Kuantaniyah

Hp. 018378202500

~ oleh aprys pada Oktober 28, 2008.

Tinggalkan komentar